Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
709/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst YULI LANNYARI, SH JUNAEDI als JUNED bin SAMSUDIN AWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 709/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-712/M.1.10/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YULI LANNYARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUNAEDI als JUNED bin SAMSUDIN AWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-233/M.1.10/10/2024

 

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

  :

Nama lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

JUNAEDI Als JUNED Bin SAMSUDIN AWI

Jakarta

34 Tahun/23 Agustus 1990

Laki-laki.

Indonesia

Jl. Muara Baru RT. 09 RW. 17 Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan Jakarta Utara

Islam

Buruh

SD

 

B. PENAHANAN (RUTAN)

  • Oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sejak tanggal 10 Agustus 2024 s/d 29 Agustus 2024
  • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak tanggal 30 Agustus 2024 s/d 08 Oktober  2024
  • Oleh Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 07 Oktober 2024 s/d 26 Oktober 2024

 

 C.

DAKWAAN

:

 

----------Bahwa ia Terdakwa JUNAEDI Als JUNED Bin SAMSUDIN AWI pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024, sekira pukul 15.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Asrama POLRI Kemayoran, Jalan Asrama POLRI Kemayoran, RT. 001 RW. 009 Kel. Gunug Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, tepatnya di rumah saksi DIAN HARIANI SURTIKANTI, SE atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah “mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”,  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa keluar dari rumahnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda PCX warna putih untuk mencari sasaran barang yang akan diambil tanpa hak, sesampainya di Asrama POLRI Kemayoran, Jalan Asrama POLRI Kemayoran, RT. 001 RW. 009 Kel. Gunug Sahari Selatan, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat, Terdakwa melihat lingkungan di sekitar tempat tersebut sepi dan melihat 1 (satu) buah rumah saksi milik DIAN HARIANI SURTIKANTI, SE yang terlihat tidak ada orang di dalamnya, lalu Terdakwa berhenti dan mengucapkan salam sebanyak 4 (empat) kali ke arah rumah tersebut, oleh karena tidak ada yang menjawab maka Terdakwa semakin yakin rumah tersebut kosong dan memasuki rumah dimaksud dengan cara mendorong pintu pagar yang tidak dikunci dan menendang pintu rumah yang terkunci berkali-kali hingga rusak dan terbuka, sesampainya di dalam kamar Terdakwa mencari barang-barang berharga yang  akan diambil Terdakwa, kemudian Terdakwa memasuki pintu kamar yang terkunci dan mendorongnya berkali-kali hingga pintu kamar tersebut rusak dan terbuka, setelah terbuka Terdakwa melihat 1 (satu) buah brankas warna abu-abu kombinasi cream dan langsung membawanya keluar rumah serta mengikatnya ke atas jok dengan mengikat menggunakan tali ban supaya tidak terjatuh, setelah itu Terdakwa membawanya ke rumah Terdakwa di Jl. Muara Baru RT. 09 RW. 17 Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan Jakarta Utara, sesampainya di rumah, Terdakwa memukul dan menggerinda brankas tersebut berkali-kali hingga brankas rusak dan terbuka, setelah terbuka Terdakwa melihat isi brankas tersebut berupa 1 (satu) Unit Senjata Api Pistol HK P30 No. Seri : 129-035769 milik BNN senilai ± Rp. 75.000.000,- , 2 (dua) Magazine Senjata Api Pistol HK P30 No. Seri : 129-035769 milik BNN satu magazine berisi 13 (tiga belas) butir peluru 9mm x 19mm dan 1 (satu) Satu magazine berisi 8 butir peluru 9mm x 19, 1 (satu) buah kalung Emas kuning panjang biji lada dan liontin mata, Sepasang cincin kawin, 5 (lima) buah cincin emas (berat gramnya tidak mengetahui), 3 (tiga) logam mulia, 3 (tiga) pasang anting emas, 4 (empat) gelang emas gelang anak dan gelang dewasa, Uang Tunai senilai Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah),-, 1 (satu) bendel Surat Surat Sertifikat Rumah, 4 (empat) buah Kunci Mobil, 2 (dua) buah buku Nikah, 1 (satu) buah BPKB mobil merk Honda City B 1918 AA, warna Hitam Metalik, Tahun 2013, Nomor Rangka : MRHGM26400P310269 Nomor Mesin : L15A77806102, atas nama : DIAH HARIANI SURTIKANTI, S.E., 1 (satu) buah BPKB mobil merk Toyota Kijang Innova G, B 813 NET, warna Hitam Metalik, Tahun 2009, Nomor Rangka : MH7XW426392138181, Nomor Mesin : ITR6741538, atas nama : M. ARIF HARTONO, S.E, 1 (satu) buah BPKB Sepeda Motor merk Honda NC 110 D, B 6354 PMF, warna Hitam, tahun 2009, Nomor Rangka : MH1JF12139K656008, Nomor Mesin : JF12E1659697, atas nama : SLAMET SRIYONO, 4 (empat) lembar PBB No.SPPT (NOP) : 31.75.040.002.007-0356.0, Objek Pajak : Jl. Rorotan Blok 7 Rt 002 Rw 005 Kel. Rorotan Kec. Cilincing, Jakarta Utara, 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Pajak (Pajak Kendaraan Bermotor & Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), 1 (satu) bendel Surat BNI perihal Persetujuan Kredit BNI Fleksi Aktif, 1 (satu) buah KTP, NIK : 3171032508440001, atas nama : SLAMET SRIYONO, lalu Terdakwa berusaha menjual senjata api atau magazine tersebut kepada teman-temannya melalui aplikasi Whatsapp di handphone milik Terdakwa, namun tidak ada yang mau membeli, selanjutnya Terdakwa menitipkan kepada Sdr. RIYAN (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) untuk dijual berupa 4 (empat) buah cincin dan 1 (satu) kalung emas, namun pada hari Jum’at tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB lalu Terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi anggota POLRI dari POLRES METRO Jakarta Pusat, dan atas peristiwa tersebut maka Terdakwa dibawa ke POLRES METRO JAKARTA PUSAT guna pemeriksaan selanjutnya.

Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa izin dari saksi DIAN HARIANI SURTIKANTI, SE, dan akibat perbuatan Terdakwa, maka saksi DIAN HARIANI SURTIKANTI, SE mengalami kerugian sebesar Rp 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.

 

 

 

JAKARTA,  07 Oktober 2024.

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

YULI LANNYARI HARAHAP, SH

Jaksa Madya / NIP. 19790703 200703 2 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya