Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst Muh Ali Lisan Perdati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 19 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muh Ali Lisan Perdati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberi izin kepada pemohon sebagai orang tua kandung dari :
  • Dhiya Fikriyah,
  • Nur Kayyasah,
  • Abdul Gani Al’araf

                   Para ahli waris Almarhumah REPAH DESTULANI untuk menjual atas hak bagian

                   Anak – anak yang masih dibawah umur untuk menjual sebidang di Jln Kayu Manis

                   Timur No 5, RT 015. RW 001, Kelurahan Kayu Manis , Kecamatan Matraman,

                   Jakarta Timur berdasarkan AJB No 12, atas nama REPAH DESTULANI.

  1.  Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak