Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap terhadap Termohon PKPU I in casu PT Pan Brothers, Tbk., Termohon PKPU II in casu PT Eco Smart Garment Indonesia, dan Termohon PKPU III in casu PT Prima Sejati Sejahtera.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU I in casu PT Pan Brothers, Tbk., Termohon PKPU II in casu PT Eco Smart Garment Indonesia, dan Termohon PKPU III in casu PT Prima Sejati Sejahtera untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan.
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
- Menunjuk dan mengangkat:
Sdr. Harvardy Muhammad Iqbal, S.H., M.H., berkantor di Harvardy Law Office, beralamat di Menara Global, 7th Floor, Suited #7D, Jl. Gatot Subroto Kav. 27, Jakarta Selatan, 12950, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-33.AH.04.06-2022 tertanggal 25 Mei 2022.
Sdr. Martin Patrick Nagel, S.H., M.H., berkantor di FKNK Law Firm, beralamat di Equity Tower 40th Floor, Unit 40E, Sudirman Central Business District (SCBD), Lot 9, Jakarta 12190, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-138.AH.04.06-2023 tertanggal 23 Agustus 2023.
Sdr. Bosni Gondo Wibowo, S.H., LL.M., berkantor di Altruist Lawyers, beralamat di Wisma Nugra Santana, 10th Floor, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-305 AH.04.03-2019 tertanggal 31 Desember 2019.
Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU.
- Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan majelis hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan.
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Para Termohon PKPU serta para kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara diucapkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Para Termohon PKPU.
|