Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
410/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst RUDY FIRMANTO PT. INDOSERENA DWIMAKMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 410/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 07 Okt. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUDY FIRMANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARIO EVANTIO, S.HRUDY FIRMANTO
Termohon
NoNama
1PT. INDOSERENA DWIMAKMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU/PT INDOSERENA DWIMAKMUR untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Semantara (PKPU Sementara)  terhadap TERMOHON PKPU/ PT INDOSERENA DWIMAKMUR yang berkedudukan di Jl. Gatot Subroto KM 4, No. 700, Cibodas, Kota Tangerang, Banten  untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap TERMOHON PKPU/PT INDOSERENA DWIMAKMUR;
  4. Menunjuk dan Mengangkat :
    a.EKO PERDANA PUTRA, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-83 AH.04.03-2019, tertanggal 02 April 2019, yang berkantor di Siburian & Rekan., beralamat di Jl. Tulodong Atas No. 10 Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
    b.H.M. ALY ANSORI, SH., MH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-348 AH.04.03-2021 tertanggal 07 Mei 2021, yang berkantor di AENIGMA & Co., beralamat di The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran Fontana Office Tower 15-A Jl. Trembesi Blok D.4 Bandar Baru, Komplek Kemayoran, Pademangan, Jakarta Utara 14410;
    Selaku TIM PENGURUS dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU/PT INDOSERENA DWIMAKMUR atau selaku TIM KURATOR dalam hal TERMOHON PKPU/PT INDOSERENA DWIMAKMUR dinyatakan Pailit.
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat pemusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada Hari ke-45 (empat puluh lima), terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
  6. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil TERMOHON PKPU/PT INDOSERENA DWIMAKMUR, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang tersebut pada Butir diatas;
  7. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
  8. Menangguhkan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak