Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst Ir. Ahmad Migdad Alaydrus 1.IDA RASMIDA AMIR
2.RACHMAWATI AMIR
3.RAMLAH AMIR,
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Ahmad Migdad Alaydrus
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tony Budi Yanto, S.HIr. Ahmad Migdad Alaydrus
Tergugat
NoNama
1IDA RASMIDA AMIR
2RACHMAWATI AMIR
3RAMLAH AMIR,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional, ATR Kota Adm. Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

 

  1. Memerintahkan Para Tergugat menyerahkan tanah dan bangunan milik Penggugat dalam keadaan kosong agar Penggugat dapat mempergunakan secara bebas tanpa ada gangguan dari pihak manapun setelah Putusan provisi ini diucapkan.
  2. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari, karena lalai melaksanakan putusan dalam provisi ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan diatas Sebidang tanah dan bangunan a-quo seluas 308 M2 (tiga ratus delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Kramat VI No. 47 Rt. 002/ Rw. 01, Kel. Kenari, Kec. Senen, Kota Adm. Jakarta Pusat. dalam perkara ini;
  4. Menyatakan Putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, verzet, banding ataupun maupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya.

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tanah dan bangunan seluas 308 M2 (tiga ratus delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Kramat VI No. 47 Rt. 002/ Rw. 01, Kel. Kenari, Kec. Senen, Kota Adm. Jakarta Pusat, adalah hak milik yang sah dari Penggugat.
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 598 a.n. Yayasan Wakaf Alaydrus yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT, dengan batas-batas adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum  (onrechtmatige daad);
  5. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan dan Menyerahkan tanah dan bangunan seluas 308 M2 (tiga ratus delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Kramat VI No. 47 Rt. 002/ Rw. 01, Kel. Kenari, Kec. Senen, Kota Adm. Jakarta Pusat. Kepada PENGGUGAT.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan diatas Sebidang tanah dan bangunan a-quo seluas 308 M2 (tiga ratus delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Kramat VI No. 47 Rt. 002/ Rw. 01, Kel. Kenari, Kec. Senen, Kota Adm. Jakarta Pusat.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT yakni sebesar Rp. Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng dan sekaligus.
  8. Menghukum Para Tergugat membayar ganti Kerugian Immateriil  sebesar Rp. 10.000.000.000. (sepuluh milyar rupiah) menghukum Para Tergugat membayar kerugian secara tanggung renteng dan sekaligus.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari apa bila lalai melaksanakan putusan kepada Penggugat secara tanggung renteng dan sekaligus.
  10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (Uit Voerbaar Bij Voerraad)
  11. enghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo;   
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak