Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan Para Tergugat menyerahkan tanah dan bangunan milik Penggugat dalam keadaan kosong agar Penggugat dapat mempergunakan secara bebas tanpa ada gangguan dari pihak manapun setelah Putusan provisi ini diucapkan.
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari, karena lalai melaksanakan putusan dalam provisi ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan diatas Sebidang tanah dan bangunan a-quo seluas 308 M2 (tiga ratus delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Kramat VI No. 47 Rt. 002/ Rw. 01, Kel. Kenari, Kec. Senen, Kota Adm. Jakarta Pusat. dalam perkara ini;
- Menyatakan Putusan dalam provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, verzet, banding ataupun maupun kasasi sampai diperolehnya putusan yang pasti menurut hukum mengenai pokok perkaranya.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan tanah dan bangunan seluas 308 M2 (tiga ratus delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Kramat VI No. 47 Rt. 002/ Rw. 01, Kel. Kenari, Kec. Senen, Kota Adm. Jakarta Pusat, adalah hak milik yang sah dari Penggugat.
- Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 598 a.n. Yayasan Wakaf Alaydrus yang diterbitkan oleh TURUT TERGUGAT, dengan batas-batas adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Memerintahkan Para Tergugat untuk mengosongkan dan Menyerahkan tanah dan bangunan seluas 308 M2 (tiga ratus delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Kramat VI No. 47 Rt. 002/ Rw. 01, Kel. Kenari, Kec. Senen, Kota Adm. Jakarta Pusat. Kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan diatas Sebidang tanah dan bangunan a-quo seluas 308 M2 (tiga ratus delapan meter persegi) yang terletak di Jalan Kramat VI No. 47 Rt. 002/ Rw. 01, Kel. Kenari, Kec. Senen, Kota Adm. Jakarta Pusat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil kepada PENGGUGAT yakni sebesar Rp. Rp. 1.000.000.000. (satu milyar rupiah) secara tanggung renteng dan sekaligus.
- Menghukum Para Tergugat membayar ganti Kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000. (sepuluh milyar rupiah) menghukum Para Tergugat membayar kerugian secara tanggung renteng dan sekaligus.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari apa bila lalai melaksanakan putusan kepada Penggugat secara tanggung renteng dan sekaligus.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding atau kasasi (Uit Voerbaar Bij Voerraad)
- enghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a-quo;
|