Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
255/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT WAHANA PRONATURAL TBK JUNIEKA CUSTIKASARI SIREGAR PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 255/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT WAHANA PRONATURAL TBK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Cendy Irawan, S.H., M.Kn.PT WAHANA PRONATURAL TBK
Termohon
NoNama
1JUNIEKA CUSTIKASARI SIREGAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERMOHON PKPU mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar;
  3. Menetapkan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
  4. Mengangkat salah seorang Hakim Pengawas yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk permohonan PKPU tersebut;
  5. Menunjuk dan mengangkat : BUDY SUPRIADY, S. H., M.H., Pengurus dan Kurator dari Kantor Hukum SUPRIADY & ASSOCIATES, berkedudukan di Grand Slipi Tower Lt. 23 Unit H, Jl. Letjen S.Parman Kav. 22-24 Jakarta Barat. yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-201.AH.04.03-2018;
    Untuk bertindak sebagai Pengurus yang independen dan tidak terafiliasi dengan Para Pihak dalam perkara aquo untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam PKPU sementara/PKPU Tetap dan/atau sebagai kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
  6. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU berakhir;
  7. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak