Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 29 Agu. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Nomor Perkara |
255/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Rabu, 28 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | PT WAHANA PRONATURAL TBK |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Cendy Irawan, S.H., M.Kn. | PT WAHANA PRONATURAL TBK |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | JUNIEKA CUSTIKASARI SIREGAR |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa TERMOHON PKPU mempunyai utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar;
- Menetapkan TERMOHON PKPU berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
- Mengangkat salah seorang Hakim Pengawas yang ditentukan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk permohonan PKPU tersebut;
- Menunjuk dan mengangkat : BUDY SUPRIADY, S. H., M.H., Pengurus dan Kurator dari Kantor Hukum SUPRIADY & ASSOCIATES, berkedudukan di Grand Slipi Tower Lt. 23 Unit H, Jl. Letjen S.Parman Kav. 22-24 Jakarta Barat. yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-201.AH.04.03-2018;
Untuk bertindak sebagai Pengurus yang independen dan tidak terafiliasi dengan Para Pihak dalam perkara aquo untuk mengurus harta TERMOHON PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam PKPU sementara/PKPU Tetap dan/atau sebagai kurator dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU berakhir;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara aquo.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |