Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst Mohamad Nur Aziz SOLIHAH Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Sep. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Sep. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/395/TUT.01.10/24/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Mohamad Nur Aziz
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOLIHAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Terdakwa SOLIHAH selaku Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia (PT Asuransi Jasindo) periode tahun 2008-2016 bersama-sama dengan BUDI TJAHJONO selaku Direktur Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (PT Asuransi Jasindo) periode 2008-2011 dan selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah / Terpidana) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti antara akhir tahun 2011 sampai dengan bulan Maret 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain antara tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 bertempat di Kantor Pusat PT Asuransi Jasindo di Jalan Letjend MT Haryono Kavling 61 Jakarta dan Kantor Cabang PT Asuransi Jasindo Jakarta Gatot Subroto di Jalan Jend. Gatot Subroto Kavling 54 Jakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, yaitu merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama SUPOMO HIDJAZIE pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (PT Asuransi Jasindo) dalam penutupan asuransi aset & kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2012 - 2014

Pihak Dipublikasikan Ya