Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
264/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst PT. ADITEC CAKRAWIYASA ..... Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 264/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Des. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. ADITEC CAKRAWIYASA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IVONY SUZANA, S.H.PT. ADITEC CAKRAWIYASA
Termohon
NoNama
1.....
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU secara Sukarela (Volunteer) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU/PT. ADITEC CAKRAWIYASA;
  2. Memberikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal Putusan diucapkan, terhadap:
    PEMOHON PKPU/PT. ADITEC CAKRAWIYASA, yang beralamat di Komplek Ruko Kebon Jeruk Baru, Blok B, No. 7, Jl. Arjuna Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas untuk mengawasi Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PEMOHON PKPU/PT. ADITEC CAKRAWIYASA;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    HAIKAL ARISY, S.H., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-154 AH.04.03-2019 tanggal 08 Juli 2019, yang beralamat kantor di Jl. Kebon Besar No. 28, Fatmawati, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan; dan
    BOBBY MARIO TURNIP, S.H., S.E., yang terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sebagaimana ternyata dalam Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus AHU-62 AH.04.03.2019, tanggal 25 Maret 2019, beralamat di Perumahan Taman Kenari Nusantara Cibubur, Cluster Mataram MM3/18, Jl. Raya Transyogi Nagrak, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
    Bersama-sama selaku Tim PENGURUS dalam hal PEMOHON PKPU masuk dalam Proses PKPU atau selaku Tim KURATOR apabila nantinya PEMOHON PKPU dinyatakan Pailit.
  5. Menghukum PEMOHON PKPU/PT. ADITEC CAKRAWIYASA untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak