Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst FEBBY SALAHUDDIN, S.Kom, SH MUHAMAD FAISAL bin DARWIS HUSEN Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 87/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan TAR-1142/M.1.12/Ft.1/11/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FEBBY SALAHUDDIN, S.Kom, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FAISAL bin DARWIS HUSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

terdakwa MUHAMAD FAISAL bin DARWIS HUSEN (Staf Administrasi Tingkat Terampil pada Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Barat Berdasarkan SK Nomor : 83 tahun 2017, tanggal 31 Januari 2017) dan saksi Drs. Widodo, MM Bin Pawiro Suwito selaku Kepala Sekolah SMK N 53 Jakarta Barat Periode 2017 sampai dengan Juni 2019 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada bulan Februari tahun 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2018 bertempat di Suku Dinas Wilayah Jakarta Barat I Kantor Walikota Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Barat Jalan Kembangan Raya Nomor 2 RT. 5 RW. 2 Kembangan selatan Kecamatan Kembangan Jakarta Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa 

Pihak Dipublikasikan Ya