Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst FEDERICK CHRISTIAN S, SH ADI KUSWOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 266/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/240/M.1.10/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FEDERICK CHRISTIAN S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI KUSWOYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati No.5 Blok 12 RT.7/RW.10, Gn. Sahari Utara Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat 

 

 

        Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                             P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

Surat  Dakwaan

No.Reg.Perkara : PDM -  67 / M.1.10 / 03 / 2024

 

 

  1. Identitas terdakwa :

 

Nama lengkap               : Adi Kuswoyo.

Tempat lahir                  : Lubuk Linggau.

Umur / Tanggal Lahir    : 43 tahun / 07 Juni 1981.

Jenis kelamin                : Laki-laki.

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                  : Indonesia.

Tempat tinggal              : Gg. Moh Ali IV Dlm No. 2 RT. 006 RW. 004 Kel. Tanah Tinggi Kec.

                                       Johar Baru Jakarta Pusat

A g a m a                      : ISLAM.

Pekerjaan                      : Tidak kerja.

Pendidikan                    : SD.

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan :

1.    Penangkapan       : Ditangkap Kepolisian tanggal 26 Januari 2024.

2.    Penahanan :        

-     Penyidik                         : sejak tanggal 27-01-2024 s.d tanggal 15-02-2024.

-      Perpanjangan PU         : sejak tanggal 16-02-2024 s.d tanggal 26-03-2024.

-      Penuntut Umum           : sejak tanggal 25-03-2024 s.d dilimpahkan ke PN Jakpus

 

  1. Dakwaan :

 

----- Bahwa Ia terdakwa Adi Kuswoyo pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 dan hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya di suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di rumah Dimas (DPO) beralamat Gg. Moh Ali IV Dlm RT. 006 RW. 004 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat dan di Pos Baladewa Galur Jakarta Pusat atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, Membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapatkan untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan, atau menyembunyikan suatu barang, yang diketahui atau yang patut disangka diperoleh karena kejahatan; jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 05.00 wib di Pos Hansip, terdakwa Adi Kuswoyo bersama saksi Boby Ganesha dan saksi Andik Wijayat (berkas perkara terpisah) berkumpul dengan tujuan mencari target orang yang berada di jalan sambil membawa handphone dan membagi peran yaitu terdakwa menyisir untuk menghalangi jika ada orang yang akan membantu korban atau mengejar sedangkan saksi Boby Ganesha dan saksi Andik Wijayat sebagai eksekutor atau orang yang langsung mengambil handphone target (orang lain). Setelah bersepakat sekira pukul 05.30 wib, terdakwa sendiri mengendarai sepeda motor sedangkan saksi Boby Ganesha dan saksi Andik Wijayat berboncengan sepeda motor Yamaha Aerox menyusuri jalanan di wilayah Jalan Thamrin Jakarta Pusat. Namun pada saat melintas sekitar Karet Tengsin Jakarta Pusat, terdakwa kehilangan jejak dari saksi Boby Ganesha dan saksi Andik Wijayat, sehingga terdakwa langsung pulang ke rumah di Gg. Moh Ali IV Dlm No. 2 RT. 006 RW. 004 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat.
  • Bahwa sekira pukul 07.45 wib pada saat berada di rumah, terdakwa di hubungi oleh saksi Boby Ganesha mengatakan ‘sudah dapat handphone, tolong jualin’ dan disanggupi oleh terdakwa dengan bertemu kembali lagi di Pos Hansip. Pada saat bertemu itulah saksi Boby Ganesha dan saksi Andik menyerahkan 1 (satu) unit handphone Vivo V 23 warna gold kepada terdakwa yang sudah mengetahui sebelumnya barang itu hasil dari kejahatan berupa 1 (satu) unit handphone Vivo V 23 warna gold (nomor imei : 862450058649116) yang di lakukan saksi Boby Ganesha dan saksi Andik Wijayat berdasarkan pengakuan saksi Boby Ganesha dan saksi Andik yang telah mengambil handphone di depan SD Santo Ignatius Jl. Latuharhary Kel. Menteng Kec. Menteng Jakarta Pusat dari seorang pesepeda bernama Naning Widyawati. Kemudian oleh terdakwa atas 1 (satu) unit handphone Vivo V 23 warna gold tersebut di jual karena hendak mendapatkan untung kepada temannya bernama Dimas (DPO) seharga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan langsung terdakwa serahkan kepada saksi Boby Ganesha yang memberikan uang sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
  • Bahwa berselang satu hari pada tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 21.30 wib bertempat di Pos Baladewa Galur Jakarta Pusat, terdakwa bertemu dengan saksi Andik dan saksi Boby sambil menyerahkan 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 10 warna abu metalik (nomor imei : 863753060911955 dan 86375306091148) untuk di jual kepada terdakwa yang mengetahui barang berupa 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 10 warna abu metalik tersebut merupakan barang hasil kejahatan, lalu terdakwa jual kepada Dimas (DPO) seharga Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan mendapatkan untung sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 03.00 wib pada saat di dalam rumah beralamat Gg. Moh Ali IV RT. 006 RW. 004 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Jakarta Pusat, terdakwa tiba-tiba di datangi oleh beberapa orang berpakaian bebas mengaku anggota Kepolisian bersama dengan memperlihatkan saksi Boby dan saksi Andik kepada terdakwa yang mengakui dan mengetahui telah 2 (dua) kali menjualkan handphone merupakan hasil kejahatan saksi Boby dan saksi Andik yang salah satunya terhadap pesepeda di ketahui bernama Naning Widyawati yang kehilangan 1 (satu) unit handphone Vivo V 23 warna gold (nomor imei : 862450058649116) dilakukan oleh 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam secara paksa dengan di dorong hingga terjatuh dari sepeda menyebabkan kaki saksi Naning bagian sebelah kiri dan kanan mengalami memar, lalu saksi Naning melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya dan atas laporan itu di lakukan penyelidikan oleh saksi Christian Ari Wibowo dan saksi Fikri bersama anggota Polda Metro Jaya lainnya telah menangkap saksi Andik Wijayat di Rusun Pinus Elok Blok A Penggilingan Cakung Jakarta Timur dan saksi Boby Ganesha di kontrakkan beralamat Jl. Tipar Cakung RT. 007 / 007 Kel. Cakung Barat Kec. Cakung Jakarta Timur dengan membawa untuk di pertemukan dengan terdakwa Adi Kuswoyo yang di tangkap pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 02.30 wib di sebuah rumah beralamat Gg. Muhammad Ali IV RT. 06 RW. 04 Kel. Tanah Tinggi Kec. Johar Baru Kota Jakarta Pusat.
  • Bahwa pada saat di amankan tersebut, terdakwa mengakui telah menjual 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 10 warna abu metalik dan 1 (satu) unit handphone Vivo V 23 warna gold (nomor imei : 862450058649116) kepada temannya bernama Dimas (DPO) yang sempat di datangi oleh saksi Christian Ari Wibowo dan saksi Fikri bersama anggota Polda Metro Jaya lainnya dengan membawa terdakwa namun Dimas (DPO) telah melarikan diri.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa Adi Kuswoyo tersebut, mengakibatkan saksi Naning mengalami kerugian baik secara materill berupa 1 (satu) unit handphone Vivo V 23 warna gold seharga Rp. 5.699.000.- (lima juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) maupun immateriil yaitu trauma dan luka memar maupun saksi Kharisma Yogi Meliana selaku pemilik 1 (satu) unit handphone merek Oppo Reno 10 warna abu metalik yang mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah).

 

----- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHPidana jo. pasal 64 ayat (1) KUHPidana. -----------------------------

 

Jakarta,      Maret 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Yerich Mohda

Jaksa Muda

Pihak Dipublikasikan Ya