Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst STANLEY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1STANLEY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SYENI ADRIANA LASUTSTANLEY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

      PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk Menambahkan Nama Marga Keluarga Pada Akta Kelahiran Pemohon, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3109/JU/1995 tertanggal 10 Nopember 1995 atas nama STANLEY, yang semula nama Pemohon tercatat dengan nama STANLEY ditambahkan menjadi STANLEY ZAKARIA ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon  untuk melaporkan  tentang Pencatatan Penambahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Suku Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat ;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak