Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst DRS TONY BUDIMAN 1.Direktorat Jenderal Pajak
2.Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Cq. KASI KORWAS PPNS dengan alamat Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 18/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 19 Des. 2022
Nomor Surat 18/Pid.Pra/2022/PN Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1DRS TONY BUDIMAN
Termohon
NoNama
1Direktorat Jenderal Pajak
2Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Cq. KASI KORWAS PPNS dengan alamat Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan:
    1. Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-3/WPJ.06/BD.0700/2018 tanggal 05 November 2018
    2. Surat Perintah Penyidikan PRIN-3.DIK/WPJ.06/2018 tanggal 19 November 2018
    3. Surat Perintah Penyidikan PRIN-10.DIK/WPJ.06/2019 tanggal 06 November 2019
    4. Surat Perintah Penyidikan PRIN-2.DIK/WPJ.06/2021 tanggal 26 Januari 2021;
    5. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan No. S-13/SPDP/TSK/WPJ.06/2021 tanggal 25 Agustus 2021.

adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Menyatakan surat turunan terkait surat di atas berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, dengan Tersangka atas diri PEMOHON, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

 

  1. Menyatakan Proses Penyidikan yang dilakukan TERMOHON I terkait tindak pidana perpajakan sebagaimana dimaksud dalam:
    1. Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-3/WPJ.06/BD.0700/2018 tanggal 05 November 2018
    2. Surat Perintah Penyidikan PRIN-3.DIK/WPJ.06/2018 tanggal 19 November 2018
    3. Surat Perintah Penyidikan PRIN-10.DIK/WPJ.06/2019 tanggal 06 November 2019
    4. Surat Perintah Penyidikan PRIN-2.DIK/WPJ.06/2021 tanggal 26 Januari 2021
    5. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan No. S-13/SPDP/TSK/WPJ.06/2021 tanggal 25 Agustus 2021

 

tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karenanya diperintahkan pada TERMOHON I untuk menghentikan Penyidikan berdasarkan :

 

  1. Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-3/WPJ.06/BD.0700/2018 tanggal 05 November 2018
  2. Surat Perintah Penyidikan PRIN-3.DIK/WPJ.06/2018 tanggal 19 November 2018
  3. Surat Perintah Penyidikan PRIN-10.DIK/WPJ.06/2019 tanggal 06 November 2019
  4. Surat Perintah Penyidikan PRIN-2.DIK/WPJ.06/2021 tanggal 26 Januari 2021
  5. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan No. S-13/SPDP/TSK/WPJ.06/2021 tanggal 25 Agustus 2021

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan No. S-13/SPDP/TSK/WPJ.06/2021 tanggal 25 Agustus 2021, yang tidak disampaikan oleh TERMOHON I adalah tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum penyitaan dan pemblokiran atas asset-asset sebagai berikut:

 

  • Rekening di PT Bank BTPN Tbk No. 04490046221 atas nama Tony Budiman;
  • Rekening di PT Bank BTPN Tbk No. 04490046211 atas nama Siti Rahayu Hantijoso;
  • Sertifikat Hak Milik No. 1659/Kelapa Gading Barat atas nama Siti Rahayu Hantijoso;
  • Rekening Efek No. YU001N995000176 dengan kode efek FR0076 atas nama Siti Rahayu Hantijoso;
  • Rekening Efek No. YU001N995000176 dengan kode efek TPIA03BCN1 atas nama Siti Rahayu Hantijoso.

 

  1. Memerintahkan kepada TERMOHON II untuk tunduk atas putusan ini;

 

  1. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON I dan TERMOHON II, yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON oleh TERMOHON I;
  2. Menyatakan seluruh penyitaan/pemblokiran batal demi hukum dan dicabut semenjak putusan pra peradilan ini diputuskan.

 

  1. Membebankan semua biaya Praperadilan ini kepada TERMOHON I dan TERMOHON II.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya