Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst Endang Lestari Pudjiastuti Ieke Louicia Sumampow Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 11 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Endang Lestari Pudjiastuti
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Bonifasius Falakhi, S.H.Endang Lestari Pudjiastuti
Termohon
NoNama
1Ieke Louicia Sumampow
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan IEKE LOUICIA SUMAMPOW  di bawah pengampuan;
  3. Menetapkan Pemohon ENDANG LESTARI PUJIASTUTI sebagai wali pengampu yang sah dari anak Pemohon yang bernama IEKE LOUICIA SUMAMPOW;
  4. Menetapkan dan memberikan izin dan kewenangan hukum kepada Pemohon selaku wali pengampu IEKE LOUICIA SUMAMPOW untuk melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan guna kepentingan IEKE LOUICIA SUMAMPOW sehubungan dengan segala harta benda IEKE LOUICIA SUMAMPOW baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, termasuk segala harta benda yang berasal dari warisan Almarhum ROBBY SUMAMPOW, menghadap pihak-pihak, pejabat-pejabat, atau instansi yang berwenang serta menandatangani surat-surat dan akta-akta sehubungan dengan pengurusan dan pengalihan segala harta benda IEKE LOUICIA SUMAMPOW termasuk segala harta benda yang berasal dari warisan Almarhum ROBBY SUMAMPOW, bersama-sama ahli waris lainnya mencairkan tabungan, deposito dan melakukan segala tindakan hukum yang diperlukan terkait segala harta benda Almarhum ROBBY SUMAMPOW yang tercatat atau tersimpan di Bank dan lembaga keuangan lainnya.
  5. Membebankan biaya permohonan a quo kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak