Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
59/Pdt.G.S/2017/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran, Unit Haji Ung 1.Yulaita Cisilia
2.Warjanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 59/Pdt.G.S/2017/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran, Unit Haji Ung
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Kusnandar Nugraha, S.H., M.EdPT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran, Unit Haji Ung
Tergugat
NoNama
1Yulaita Cisilia
2Warjanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.       Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 15.308.562,- (Lima  Belas Juta Tiga Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan  apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak