Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
12/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Pst | DESRIZAL | KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO GAMBIR | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Des. 2020 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penahanan | ||||
Nomor Perkara | 12/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 30 Des. 2020 | ||||
Nomor Surat | 012/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Pst | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Menerima Gugatan PEMOHON untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang - Undangan. 3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan /membebaskan PEMOHON atas nama Desrizal dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Sektor Metro Gambir; 4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 16.000.000, (enam belas juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.116.000.000,-(seratus enam belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON; 5. Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |