Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Pst DESRIZAL KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO GAMBIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 30 Des. 2020
Nomor Surat 012/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Pst
Pemohon
NoNama
1DESRIZAL
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO GAMBIR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Menerima Gugatan PEMOHON untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan tindakan Penangkapan dan Penahanan atas diri PEMOHON Tidak Sah Secara Hukum karena melanggar ketentuan Perundang - Undangan.

3.    Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan /membebaskan PEMOHON atas nama Desrizal dari Rumah Tahanan Negara Kepolisian Sektor Metro Gambir;

4.    Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 16.000.000, (enam belas juta rupiah) dan Kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), sehingga total kerugian seluruhnya sebesar Rp.116.000.000,-(seratus enam belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON;

5.    Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.

Pihak Dipublikasikan Ya