Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
298/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst PUJI LESTARI PT.COMTEXINDO UTAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 298/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 21 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUJI LESTARI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.COMTEXINDO UTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan uang pesangon Penggugat, sebesar Rp. 100.441.000 (seratus juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah)   sesuai dengan Undang – undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 164 ayat (3), dengan perincian sebagai berikut:

     Uang Pesangon                   = 2 x 9 x Rp. 3.970.000       = Rp.  71.460.000

     Uang PMK                             = 4 x Rp. 3.970.000             = Rp.  15.880.000

     Uang Penggantian Hak       = 15 % x Rp. 87.340.000    = Rp.  13.101.000 +

                                                          TOTAL                              = Rp.100.441.000

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 9 (sembilan) bulan upah dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Agustus 2020 kepada Penggugat yaitu dengan perincian sebagai berikut, Penggugat sebesar 9 x Rp. 3.970.000 = Rp. 35.730.000 (tiga puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya