Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
883/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | PRIYO WICAKSONO, SH | 1.OKKY RIZKY FADILAH 2.RISMA ADHANI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | |||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||
Nomor Perkara | 883/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | |||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Des. 2024 | |||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-908/M.1.10/Eku.2/12/2024 | |||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-303/M.1.10/12/2024
a. T E R D A K W A : 1. Nama lengkap : OKKY RIZKY FADILAH Tempat lahir : Jakarta Umur/ Tgl. Lahir : 32 tahun / 25 Oktober 1992 Jenis kelamin : Laki - laki Kebangsaan / : Indonesia Kewarganegaraan Tempat tinggal : Jl. Mangga Dua Abdad RT. 001 RW. 012 Kel. Mangga Dua Selatan Kec. Sawah Besar Jakarta Pusat A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SMP
2. Nama lengkap : RISMA ADHANI Tempat lahir : Jakarta Umur/ Tgl. Lahir : 21 tahun / 2 Januari 2003 Jenis kelamin : Perempuan Kebangsaan / : Indonesia Kewarganegaraan Tempat tinggal : Jl. Kranggan Kulon RT. 001 RW. 006 Kel. Jatiraden Kec. Jatisampurna Bekasi Jawa Barat A g a m a : Islam Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMP
b. P E N A H A N A N : PENYIDIKAN - Para Terdakwa ditahan di RUTAN Polsek Metro Gambir selama 20 hari sejak tanggal 21 Oktober 2024 s/d tanggal 9 Nopember 2024 - Perpanjangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak tanggal 10 Nopember 2024 s/d 19 Desember 2024 PENUNTUTAN : - Para Terdakwa ditahan di RUTAN sejak tanggal 11 Desember 2024 s/d 30 Desember 2024
c. D A K W A A N : Bahwa mereka Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH dan Terdakwa 2. RISMA ADHANI, pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 kurang lebih jam 05.30 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2024, bertempat di kamar Alamanda lantai 5 RSUD Tarakan Jl. Kyai Caringin Kel. Cideng Kec.Gambir Jakarta Pusat atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk di daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berwenang mengadili perkara telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama - sama, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut : - Bahwa awalnya, terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH sedang jalan dengan terdakwa 2. RISMA ADHANI, lalu dipertengahan jalan, terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH memberitahu terdakwa 2. RISMA ADHANI bahwa terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH ingin mengambil barang milik orang lain yang sedang menjaga pasien dalam keadaan tidur di RSUD Tarakan. - Bahwa kemudian Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH dan Terdakwa 2. RISMA ADHANI pergi ke RSUD Tarakan, setelah sampai Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH dan Terdakwa 2. RISMA ADHANI langsung menuju menuju ke kamar Alamanda lantai 5 RSUD Tarakan Jl.Kyai Caringin Kel.Cideng Kec.Gambir Jakarta Pusat dan ternyata di kamar tersebut terdakwa melihat DEVI RAHAYU dan AJIS AHMAD YASIN sedang tertidur, kemudian Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH langsung masuk ke kamar Alamanda sedangkan Terdakwa 2. RISMA ADHANI diluar untuk memantau situasi, selanjutnya Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH dengan tanpa ijin dari DEVI RAHAYU dan AJIS AHMAD YASIN langsung mengambil 1 (satu) unit Hand phone merek Infinix Hot 12 Play warna Hijau milik AJIS AHMAD YASIN dan 1 (satu) unit Hand phone merek Infinix Note 30 warna biru milik Sdri DEVI RAHAYU - Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit Hand phone merek Infinix Hot 12 Play warna Hijau dan 1 (satu) unit Hand phone merek Infinix Note 30 warna Biru, Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH dan Terdakwa 2. RISMA ADHANI langsung turun kemudian Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH dan Terdakwa 2. RISMA ADHANI pulang. - Bahwa pada siang harinya, Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH menjual 1 (satu) unit Hand phone merek Infinix Hot 12 Play warna Hijau ke Roxy dan laku sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sore harinya Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH menjual 1 (satu) unit Hand phone merek Infinix Note 30 warna Biru secara COD di daerah Citayem Bogor Jawa Barat laku sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah). - Bahwa selanjutnya Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH dan terdakwa 2. RISMA ADHANI mempergunakan uang hasil penjualan handphone tersebut untuk keperluan sehari – hari. - Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH dan Terdakwa 2. RISMA ADHANI berhasil ditangkap oleh TEGUH SUPRIYATNA dan juga Sdri. DEVI RAHAYU dan Sdr. AJIS AHMAD YASIN, dan pada saat itu Terdakwa 1. OKKY RIZKY FADILAH dan Terdakwa 2. RISMA ADHANI mengaku telah mengambil 1 (satu) unit Hand phone merek Infinix Hot 12 Play warna Hijau dan 1 (satu) unit Hand phone merek Infinix Note 30 warna Biru milik pasangan suami/isteri Sdr. AJIS AHMAD YASIN dan Sdri. DEVI RAHAYU - Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, pasangan suami/isteri Sdr. AJIS AHMAD YASIN dan Sdri. DEVI RAHAYU mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 3.800.000,- (Tiga juta delapan ratus ribu rupiah) Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP.
|
|||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |