Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia PITI Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia PITI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 82/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Perkumpulan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia PITI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia PITI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan merek PERSAUDARAAN ISLAM TIONGHA INDONESIA (PITI) + Lukisan, Nomor Pendaftaran IDM000657831, tertanggal 18 Maret 2018 di kelas 45 atas nama Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia TELAH DIDAFTARKAN ATAS DASAR IKTIKAD TIDAK BAIK.
  3. Membatalkan pendaftaran merekĀ  PERSAUDARAAN ISLAM TIONGHA INDONESIA (PITI) + Lukisan, Nomor Pendaftaran IDM000657831, tertanggal 18 Maret 2018 di kelas 45 beserta dengan segala akibat hukumnya.
  4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat serta melaksanakan Putusan Pengadilan Niaga, untuk mencoret dan atau menghapus pendaftaran merekĀ  PERSAUDARAAN ISLAM TIONGHA INDONESIA (PITI) + Lukisan, Nomor Pendaftaran IDM000657831, tertanggal 18 Maret 2018 di kelas 45 dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak