Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan merek PERSAUDARAAN ISLAM TIONGHA INDONESIA (PITI) + Lukisan, Nomor Pendaftaran IDM000657831, tertanggal 18 Maret 2018 di kelas 45 atas nama Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia TELAH DIDAFTARKAN ATAS DASAR IKTIKAD TIDAK BAIK.
- Membatalkan pendaftaran merekĀ PERSAUDARAAN ISLAM TIONGHA INDONESIA (PITI) + Lukisan, Nomor Pendaftaran IDM000657831, tertanggal 18 Maret 2018 di kelas 45 beserta dengan segala akibat hukumnya.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat serta melaksanakan Putusan Pengadilan Niaga, untuk mencoret dan atau menghapus pendaftaran merekĀ PERSAUDARAAN ISLAM TIONGHA INDONESIA (PITI) + Lukisan, Nomor Pendaftaran IDM000657831, tertanggal 18 Maret 2018 di kelas 45 dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). |