Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa orang yang bernama M. SULAEMAN dan PAULUS ISKANDAR adalah satu orang yang sama (satu) yakni pemohon, serta nama yang benar, serta yang dipakai sekarang adalah M. SULAEMAN dan PAULUS ISKANDAR sesuai yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 224/1958 dari daftar kelahiran tahun 1958, yang mana nama pemohon tercatat dengan nama : PAULUS ISKANDAR;
3. Memerintahkan Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk menganti nama pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3604221006580007, dengan nama M. SULAEMAN diganti menjadi Kutipan Akta Kelahiran Nomor 224/1958, dengan nama PAULUS ISKANDAR;
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|