Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
263/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst 1.SHOFIA MARISSA, SH
2.NEVERTITI ERWINDA EMRAN, SH.
SAUT SAMUEL HUTAJULU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 263/Pid.B/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-258/M.1.10/Epp.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1SHOFIA MARISSA, SH
2NEVERTITI ERWINDA EMRAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAUT SAMUEL HUTAJULU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa ia terdakwa SAUT SAMUEL HUTAJULU, pada bulan November 2018 sampai dengan bulan Agustus 2019, atau pada suatu waktu dalam Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Kantor PT. Buana Jaya Tex yang beralamat di Jl. Taman Kebon Sirih III No. 16 Jakarta Pusat, atau suatu tempat

dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja secara melawan hukum menguasai benda yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang berada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 374 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa ia terdakwa SAUT SAMUEL HUTAJULU, pada bulan November 2018 sampai dengan bulan Agustus 2019, atau pada suatu waktu dalam Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Kantor PT. Buana Jaya Tex yang beralamat di Jl. Taman Kebon Sirih III No. 16 Jakarta Pusat, atau suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KETIGA :

 

--------- Bahwa ia terdakwa SAUT SAMUEL HUTAJULU, pada bulan November 2018 sampai dengan bulan Agustus 2019, atau pada suatu waktu dalam Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2019, bertempat di Kantor PT. Buana Jaya Tex yang beralamat di Jl. Taman Kebon Sirih III No. 16 Jakarta Pusat, atau suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesutau hal dengan

maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya