Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. FREDDY GONDOWARDOJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 53/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2265 /M.1.10/Ft.1/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Fadil Paramajeng, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDDY GONDOWARDOJO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa pada tahun 2015 – 2016 Balai Teknik Perkeretaapian Sumatera Utara melelang pekerjaan desain perencanaan dan mengajukan usulan program dan anggaran untuk pembangunan Jalan Kereta Api dari Besitang (Sumatera Utara) – Langsa (Aceh) dengan total anggaran sebesar Rp.1,3 triliun yang dialokasikan melalui SBSN (Surat Berharga Syariah Negara/Sukuk). Namun dalam pelaksanaannya diketahui desain perencanaan (DED-10/DED 2015) tidak pernah dikerjakan/diselesaikan oleh Konsultan Perencana PT BUDHI CAKRA KONSULTAN atau PT DARDELA YASA GUNA yang dibuat oleh Sdr. ARISTA GUNAWAN, yang kemudian DED tersebut digunakan untuk mengajukan program dan anggaran kepada BAPPENAS sampai dengan disetujui oleh BAPPENAS tanpa dilakukan penilaian yang memadai atas kelayakan proyek oleh Kementerian Perhubungan dan BAPPENAS yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017. Selanjutnya proyek pembangunan Jalan KA Besitang – Langsa dilakukan pembiayaan secara Multi Years Contract (MYC) untuk tahun jamak 2017 – 2019 yang terbagi menjadi 12 kontrak konstruksi, dan pada tahun 2020 – 2023 dilakukan perpanjangan kontrak MYC sehingga menjadi 18 kontrak konstruksi yang disebabkan adanya penurunan daya dukung tanah/amblasan pada jalur pembangunannya. Selain itu terdapat persekongkolan antara KPA, PPK, POKJA, Konsultan Perencana Tahun 2016, Kontraktor Konstruksi, dan Konsultan Supervisi atas proyek pembangunan Jalan KA Besitang – Langsa

Pihak Dipublikasikan Ya