Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst 1.GRA Retno Satuti Yamin
2.BRM Riano Jayanegara Yamin
3.BRM Roy Rahajasa Yamin
1.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Cabang Khusus Jakarta
2.Tim Kurator PT. Rahajasa Media Internet
3.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Republik Indonesia
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 139/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 10 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GRA Retno Satuti Yamin
2BRM Riano Jayanegara Yamin
3BRM Roy Rahajasa Yamin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten, Tbk Cabang Khusus Jakarta
2Tim Kurator PT. Rahajasa Media Internet
3Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan untuk  diterima;
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah Pelawan yang baik dan harus dilindungi hukum;
  3. Menyatakan secara hukum PARA PELAWAN adalah pemilik yang sah atas objek terperkara berupa : Sebidang tanah dan bangunan peninggalan Almarhum Prof. H. Muhammad Yamin,SH. Yang merupakan Pahlawan Nasional dan sebagai Cagar Budaya yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 10, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat dengan luas 1.626 M2 (seribu enam ratus dua puluh enam meter persegi) Surat Ukur Nomor 39/2002 tertanggal 12 Nopember 2002 sebagaimana bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 1482/Menteng tanggal 2 Desember 2002 atas nama Gusti Raden Ayu Retno Satuti Jamin, Roy Rahajasa Jamin dan Riano Jajanegara Jamin”;
  4. Menyatakan lelang yang dilakukan oleh TERLAWAN II selaku kuasa jual TERLAWAN I yang dilakanakan melalui TERLAWAN III diduga melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya atas objek lelang berupa Sebidang tanah dan bangunan peninggalan Almarhum Prof. H. Muhammad Yamin,SH yang merupakan Pahlawan Nasional dan sebagai Cagar Budaya Peringkat Provinsi yang terletak di Jalan Diponegoro Nomor 10, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat dengan luas 1.626 M2 (seribu enam ratus dua puluh enam meter persegi) Surat Ukur Nomor 39/2002 tertanggal 12 Nopember 2002 sebagaiman bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik Nomor 1482/Menteng tanggal 2 Desember 2002 atas nama Gusti Raden Ayu Retno Satuti Jamin, Roy Rahajasa Jamin dan Riano Jajanegara Jamin adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta BATAL.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak