Tanggal Pendaftaran |
Senin, 14 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Permohonan Pernyataan Pailit |
Nomor Perkara |
41/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Jumat, 11 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Hanif Yudha Perwira, S.H. | MUALIM | 2 | Hanif Yudha Perwira, S.H. | HERU PRIYANTO |
|
Termohon |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
- Menyatakan SUKARJO Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara a quo;
- Menunjuk dan mengangkat saudara :
AGUS LAMPOS SIANTURI, S.H. yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-624 AH.04.03-2021 tanggal 26 November 2021 yang berkantor di Grand Galaxy City Blok RRG 9 No. 56 Kota Bekasi ; dan
MUSTAKIM, S.H. yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-222.AH.04.05-2023 tanggal 19 Desember 2023 yang berlantor di Infinity Office GM No. 15 – 17 Jl. Hartono Raya Modern Tangerang Kota 15117;
Secara bersama – sama sebagai TIM KURATOR SUKARJO (Dalam Pailit), memilih kedudukan hukum kantor TIM KURATOR yang beralamat di Ruko Sentra Niaga Kalimalang Blok B1 No. 6 Kayuringin Jalan Jenderal Ahmad Yani , Kota Bekasi.
- Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya perkara.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |