Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst PERKUMPULAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA 1.PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
2.BARESKRIM MABES POLRI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 16/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 14 Sep. 2018
Nomor Surat 16/pid.prap/2018
Pemohon
NoNama
1PERKUMPULAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI INDONESIA
Termohon
NoNama
1PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
2BARESKRIM MABES POLRI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :

  • Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Termohon (KPK) tidak menjalankan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel dalam bentuk tidak melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap  Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa BUDI MULYA);
  • Memerintahkan Termohon KPK melimpahkannya penanganan perkara korupsi bank Century kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ;
  • Memerintahkan  Turut Termohon I dan Turut Termohon II  mematuhi Putusan Praperadilan aquo dalam bentuk  menerima pelimpahan  penanganan perkara korupsi Bank Century untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat “

SUBSIDAIR :

Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono)

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya