Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
276/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Viona Lestari PT Sari Burger Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 276/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Viona Lestari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Naufal Fikri Mujaddid, S.HViona Lestari
Tergugat
NoNama
1PT Sari Burger Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sejumlah Rp 180.241.440 (Seratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah.) dengan rincian sebagai berikut :

 

No

Hak

Nominal

Bulan

Total

1

Pesangon

Rp8.143.680

9

Rp73.293.120

2

Uang Penghargaan Masa Kerja

Rp8.143.680

6

Rp48.862.080

3

Uang Penggantian Hak

Sisa Cuti (15) / 23 Hari Kerja X Upah (Rp8.143.680)

Rp 3.988.065,12

4

Uang Koperasi

Rp50.000

182

Rp9.100.000

5

Upah Proses

Rp8.143.680

6

Rp48.862.080

Total

Rp 184.105.345

           

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Keterangan Bekerja dengan kriteria baik kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada perlawanan/upaya hukum;

 

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan/upaya hukum;

 

SUBSIDAIR:

 

Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak