Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat sejumlah Rp 180.241.440 (Seratus delapan puluh juta dua ratus empat puluh satu ribu empat ratus empat puluh rupiah.) dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Hak
|
Nominal
|
Bulan
|
Total
|
1
|
Pesangon
|
Rp8.143.680
|
9
|
Rp73.293.120
|
2
|
Uang Penghargaan Masa Kerja
|
Rp8.143.680
|
6
|
Rp48.862.080
|
3
|
Uang Penggantian Hak
|
Sisa Cuti (15) / 23 Hari Kerja X Upah (Rp8.143.680)
|
Rp 3.988.065,12
|
4
|
Uang Koperasi
|
Rp50.000
|
182
|
Rp9.100.000
|
5
|
Upah Proses
|
Rp8.143.680
|
6
|
Rp48.862.080
|
Total
|
Rp 184.105.345
|
|
|
|
|
|
|
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Pengalaman Keterangan Bekerja dengan kriteria baik kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada perlawanan/upaya hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan/upaya hukum;
SUBSIDAIR:
Atau apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta Pusat Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|