Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
225/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst Gunawan Goey King Chen Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 225/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gunawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Saputra Manurung S.H., M.HGunawan
Tergugat
NoNama
1Goey King Chen
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN  sebagai pemilik dan pembeli yang beritikad baik dan yang sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Kembang Asri III Blok B-4 No.13 Kel.Kembangan Selatan, Kec.Kembangan, Kotamdya Jakrta Barat dengan luas tanah = 220M2 berdasarkan sertifikat SHM No.2688/ Kembangan selatan, Jakarta Barat atas nama GUNAWAN dari kantor BPN/ATR Kota Jakarta Barat.
  3. Menyatakan TERLAWAN telah melakukan  Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer.
  4. Menyatakan SITA EKSEKUSI yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan NO.33/2021 DEL. Jo. No.33/2021.EKS Jo. No.16/Pdt.G/2019/PN.JKT.PST Jo. No.133/PDT/2020/PT.DKI Jakarta,  Batal demi hukum dan segala akibat hukumnya.
  5. Memerintahkan jurusita pengadilan negeri Jakarta Pusat C.q. Jurusita PN Jakarta Barat untuk mengangkat Penetapan Sita NO.33/2021 DEL. Jo. No.33/2021.EKS Jo. No.16/Pdt.G/2019/PN.JKT.PST Jo. No.133/PDT/2020/PT.DKI Jakarta.
  6. Menyatakan  Putusan ini bersifat serta-merta dan dapat dijalankan terlebih dahulu, walau terdapat verzet, atau kasasi dari  TERLAWAN  (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
  7. Menyatakan lelang No.26/2021 dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) JAKARTA II  adalah SAH dan mengikat secara hukum.
  8. Menghukum dan Memerintahkan kepada Turut TERLAWAN  I, TT- II dan TT- III, TT-IV, dan TT-V untuk tunduk, dan mematuhi putusan Perkara Aquo ini.
  9. Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak