Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
240/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Alisyah Bertiarina Engeplas Automation Pte Ltd Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 240/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alisyah Bertiarina
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Engeplas Automation Pte Ltd
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

 

  1. Menerima Gugatan Penggugat Sesuai Ketentuan Undang-Undang Nomor  No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana termaktub dalam Anjuran yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta  Nomor:42/Anj/D/VII/2024 tertanggal 15 Juli  2024 dengan rincian sebagai berikut :

 

  •  

Masa Kerja

Jumlah (Rp)

  •  

< 7 Thn (7xUpah)

 49.000.000

Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

< 8 Thn

(3 x Upah)

  1.  

Uang Penggantian HakUpah Proses

6 x Upah

(6 xRp.7000.000)

  1.  

Total 112.000.000

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja ,dan Upah Proses  Sebagaimana Diatur Dalam Ketentuan  Undang-Undang Yang Berlaku.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Seluruh Hak yang diperoleh Penggugat Sebesar Rp.112.000.000 (Seratus Dua Belas Juta Rupiah)

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Biaya yang timbul akibat perkara ini.

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya selanjutnya (Uitvoerbaar bij vooraad).

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang Seadil-Adilnya (ex aequo et bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak