Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
427/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst BAMBANG SUNGKONO 1.Menteri Keuangan Republik Indonesia
2.Lembaga Manajemen Aset Negara,Direktorat Jenderal Kekaayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 427/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG SUNGKONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF ARDIAN SUSANTO, SH.MHBAMBANG SUNGKONO
Tergugat
NoNama
1Menteri Keuangan Republik Indonesia
2Lembaga Manajemen Aset Negara,Direktorat Jenderal Kekaayaan Negara, Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan ini secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan pengajuan perpanjangan sewa diajukan secara tertulis oleh Penggugat pada tanggal 25 Juli 2022 adalah sah secara hukum;
  4. Menyatakan Perjanjian Sewa Barang Milik Negara Berupa Tanah dan Bangunan Antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Sdr. Bambang Sungkono Nomor : PRJ. 1/MK.6/WKN.07/2020 tanggal 20 Januari 2020  tetap berlaku  selayaknya undang-undang bagi Penggugat dan Tergugat I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata sampai Adendum Perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I ditandatangani;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah );
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak