Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT Karya Usaha Baru
2.PT Nusantara Chemical Indonesia
PT PP Properti Tbk PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Karya Usaha Baru
2PT Nusantara Chemical Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT PP Properti Tbk
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara bagi Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan Permohonan PKPU a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Pengadilan Niaga yang berwenang untuk mengawasi proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    Welfrid Kristian, S.H. M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-109.AH.04.06-2024 tanggal 18 Juli 2024, beralamat di Kompleks Rukan Gedung Gajah, Blok AG – AF Lantai 2, Jl. Dr. Saharjo Kav. 111, Tebet, Jakarta Selatan;
    Sugih Hartono, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-357.AH.04.05-2022 tanggal 26 September 2022, beralamat di Jl. Bangka VII D No. 20E, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan;
    Cliff Simon Joshua, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Nomor AHU-189.AH.04.06-2022 tanggal 29 Desember 2022, beralama di Buaran Regency, Jl. Taman Malaka Selatan Blok B No. 10, Pondok Kelapa, Jakarta Timur;
    Ricky Fahreza Syafii, S.H., M.H., M.S.P., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-181.AH.04.05-2023 tanggal 04 Desember 2023, beralamat di Lex Entitas Law Firm, Apartemen Mansyur Residence Tower 1, Unit 510 Jalan Doktor Mansyur No. 165, Kelurahan Tanjung Rejot, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, 20154;
    Andi Firmansyah P. Depu, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-26.AH.04.05-2022 tanggal 25 Maret 2022, beralamat di Kantor AFIA & Partners, Menteng Square Tower B Unit 16/52, Senen, jakarta Pusat;
    Rudi Hartono, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran No. AHU-72.AH.04.03-2021 tanggal 02 Maret 2021, beralamat di Jl. Pembangunan No. 5 Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara,
    selaku Pengurus dalam proses Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU.
  5. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU Sementara paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara a quo diucapkan;
  6. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang disebutkan dalam butir 5 diatas; dan
  7. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak