Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
325/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Timbul Sianipar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 325/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Timbul Sianipar
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Christina Minar Magdalena Pangaribuan .S.H.,S.HUM.Timbul Sianipar
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan PEMOHON yang bernama TIMBUL SIANIPAR lahir di Medan 21 Januari 1962 merupakan anak sah dari seorang ayah bernama Salmen Sianipar dan Ibu bernama Sintauli Mangunsong;
3.    Menetapkan Sah menurut Hukum Kutipan Akta Kelahiran PEMOHON nomor: 6171-LT-08042022-0007 atas nama TIMBUL SIANIPAR lahir di Medan 21 Januari 1962 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak merupakan anak ke Kedua laki-laki dari ayah yang bernama Salmen Sianipar dan Ibu yang bernama Sintauli Mangunsong;
4.    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengirim turunan resmi putusan pengesahan kutipan akta lahir tersebut yang berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak agar dapat diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran Baru;
5.    Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada PEMOHON.
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak