Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Kunduri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kunduri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 197.386.924,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp 197.386.924,- (Seratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Empat Rupiah);
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

” Surat Jual Beli Sebuah Rumah Tinggal No. 292/1992 yang diterbitkan pada tanggal 18 Mei 1992 atas nama Kunduri (Tergugat I) dengan luas tanah 60 m2 yang berlokasi di Jl. Karet Ps Baru Barat I Rt 001 Rw 007 Kel Karet Tengsin Kec Tanah Abang Jakarta Pusat. Dan, Surat Pernyataan Pemilikan Bangunan Tempat Tinggal No. 211/1.711/VIII/98 atas nama Kunduri (Tergugat I) dengan luas tanah   16 m2 yang berlokasi di Jl. Karet Ps Baru Barat I Rt 001 Rw 007 Kel Karet Tengsin Kec Tanah Abang Jakarta Pusat”

melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah tangandan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak