Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
754/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H PETER WIGANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 754/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-780/M.1.10/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DARU IQBAL MURSID, SH.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETER WIGANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-254/M.1.10/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama

:

PETER WIGANDA

Nomor Identitas

:

3173031609750003

Tempat Lahir

:

Bulagi

Umur/ Tanggal Lahir

:

49 Tahun/ 16 September 1975

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Keadilan Raya No. 54 RT. 010 RW. 05 Kelurahan Glodok Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan

:

tanggal 05 September 2024.

  1. Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

RUTAN, sejak tanggal 05 September 2024 s.d. 24 September 2024.

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

RUTAN, sejak tanggal 25 September 2024 s.d. 31 Oktober 2024.

  • Penuntut Umum

:

RUTAN, Sejak tanggal 31 Oktober 2024 s.d. 19 November 2024

 

  1. DAKWAAN

------- Bahwa terdakwa PETER WIGANDA pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di sekitar Ruko Soto yang beralamat di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------

  • Pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024, Terdakwa dihubungi oleh saksi Bambang Purbowo, dengan menggunakan 01 (Satu) unit handphone merek OPPO Reno 11 warna abu-abu, untuk membeli 01 (Satu) unit handphone merk Iphone 12 Promax warna gold IMEI 1: 355018176765819, IMEI 2: 355018176965716, dengan tanpa dilengkapi dus handphone, lalu Terdakwa bersedia untuk membeli handphone tersebut seharga Rp. 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Kemudian pada sekitar pukul 22.00 Wib, bertempat di sekitar Ruko Soto yang beralamat di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sawah Besar Kota Jakarta Pusat, Terdakwa bertemu dengan saksi Bambang Purbowo, lalu saksi Bambang Purbowo menyerahkan 01 (Satu) unit handphone merek Iphone 12 Promax warna gold IMEI 1: 355018176765819, IMEI 2: 355018176965716, tanpa dilengkapi dus handphone serta handphone dalam keadaan terkunci kepada Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan uang pembelian handphone sejumlah Rp. 3.600.000,- (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada saksi Bambang Purbowo.
  • Bahwa Terdakwa mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa barang berupa 01 (Satu) unit handphone merk Iphone 12 Promax warna gold IMEI 1: 355018176765819, IMEI 2: 355018176965716 yang telah Terdakwa beli dari saksi Bambang Purbowo, adalah barang yang diperoleh dari kejahatan berupa pencurian yang dilakukan oleh saksi Henriko Sitorus pada pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 Wib, bertempat di Lapangan Bola ABC Komplek Stadion Glora Bung Karno Senayan Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat.

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Jakarta, 31 Oktober 2024

PENUNTUT UMUM,

 

 

DARU IQBAL MURSID, S.H., M.H.

AJUN JAKSA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya