Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
763/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst P.T. Wuna White Stone P.T. Bank of India Indonesia, Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 763/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1P.T. Wuna White Stone
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1P.T. Bank of India Indonesia, Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Inggraini Yamin, S.H.
2Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
3Kantor Pertanahan Kota Bogor, Jawa Barat
4Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat
5Kantor Badan Pertanahan Nasional Bogor Timur
6Kantor Pertanahan Kota Depok, Jawa Barat
7Otoritas Jasa Keuangan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
  2. Menyatakan dengan hukum akibat pandemi Covid-19 pada Maret 2020 sampai dengan tahun 2022 berakibat Penggugat termasuk dalam kategori force majeur (keadaan memaksa) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata.
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak