Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama “DIMAS HANDOKO” menjadi “DIMAS HAN MUNTHE”;
3. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, untuk mencatat tentang Penggantian nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran 21.275/DISP/JS/2002, tanggal 8 November 2002 dari semula tercatat atas nama “DIMAS HANDOKO” diganti menjadi “DIMAS HAN MUNTHE”;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|