Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
378/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst Dennis Michel Souisa 1.PT. Bank Central Asia, Tbk,
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 378/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dennis Michel Souisa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Central Asia, Tbk,
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan dengan hukum bahwa gugatan ini menggunakan azas pembuktian terbalik.
  4. Menyatakan dengan hukum bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab Tergugat I.
  5. Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat I telah melanggar UUPK pasal 18.
  6. Menyatakan dengan hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Penggugat yang baik dan memiliki dasar hukum karenanya harus dilindungi Undang - Undang.

Menyatakan Perjanjian Kredit tanggal 24 Mei 2018 Nomor 01237/PK/SLK/2018 dan Perjanjian Perubahannya yaitu Perubahan Perjanjian Kredit tanggal 14 Mei 2019 Nomor 02645/PK/SLK/2019 dan Perjanjian Kredit tanggal 25 Mei 2018 Nomor 01237/PK/SLK/2018 serta perjanjian accessor/lanjutan terkait lainnya antara Penggugat dan Tergugat I adalah batal demi hukum setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak