Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
660/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst 1.HADZIQOTUL A, SH
2.RIMA DIYANTI, SH
NUR JAMAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 660/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Okt. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-592/M.1.10/Euh.2/09/2021
Penuntut Umum
NoNama
1HADZIQOTUL A, SH
2RIMA DIYANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUR JAMAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

--------- Bahwa ia terdakwa NUR JAMAL, pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di  pinggir Jl. Tambak Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa ia terdakwa NUR JAMAL, pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021, sekira jam : 07.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Jl. Tambak Matraman Jaya Rt.014/Rw. 06 No. 2 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Adapun

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya