Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
660/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | 1.HADZIQOTUL A, SH 2.RIMA DIYANTI, SH |
NUR JAMAL | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Okt. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 660/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Okt. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-592/M.1.10/Euh.2/09/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : --------- Bahwa ia terdakwa NUR JAMAL, pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021 sekitar 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di pinggir Jl. Tambak Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------
ATAU KEDUA : --------- Bahwa ia terdakwa NUR JAMAL, pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021, sekira jam : 07.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2021, bertempat di Jl. Tambak Matraman Jaya Rt.014/Rw. 06 No. 2 Kel. Pegangsaan Kec. Menteng Jakarta Pusat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Adapun -------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |