Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
265/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Ben Immanuel Zebua, S.H., M.H ARYA ELANDA ZURIAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 265/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ben Immanuel Zebua, S.H., M.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ben Immanuel Zebua, S.H., M.HBen Immanuel Zebua, S.H., M.H
Tergugat
NoNama
1ARYA ELANDA ZURIAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Biaya Jasa Hukum yang telah dibuat dan telah disepakati bersama merupakan suatu perjanjian yang sah dan mengikat antara                               PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji dan/atau Wanprestasi, karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran atas tagihan Honorarium Advokat yang telah jatuh tempo;

..dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak