Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
122/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst JIVAN NANDWANI PT. FORZA LAND INDONESIA Tbk dahulu PT. MEGAH SATU PROPERTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 122/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JIVAN NANDWANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1FERRY IMAN HALIM, S.H.JIVAN NANDWANI
Termohon
NoNama
1PT. FORZA LAND INDONESIA Tbk dahulu PT. MEGAH SATU PROPERTI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU, yaitu:
    PT Forza Land Indonesia Tbk (dahulu PT Megah Satu Properti), sebuah perseroan terbuka yang didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, beralamat di Wisma 77, Tower 1, 8th Floor, Jl. Letjend. S. Parman Kavling 77, Slipi, Jakarta Barat;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Termohon PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
  5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak