Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. 1.Marwiyah
2.Asep Supandi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Marwiyah
2Asep Supandi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 27.337.941,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 27.337.941.00,- (Dua puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus empa puluh satu rupiah);
  4. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:
  1. ” Sebidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No.02407 Telah tercatat di BPN Kabupaten Bengkulu Selatan berlukasi di Desa Ibul Kabupaten Bengkulu Selatan An.  Marwiyah (Tergugat I);

melalui pelelangan umum dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) maupun di bawah tangan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang Para Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar              Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak