Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat
|
|
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-413/M.1.10/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap
|
:
|
NURDIYANTO alias MAUNG
|
Tempat
|
:
|
Jakarta
|
Umur / tgl. Lahir
|
:
|
35 Tahun / 27 September 1989
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kebon Kosong IV Rt. 001/ 009 Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat..
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh.
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENAHANAN Terdakwa
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tgl 02 Oktober 2024 s/d tgl 21 Oktober 2024
|
Diperpanjang JPU
Perpanjangan Ka PN
|
:
:
|
Rutan, sejak tgl 22 Oktober 2024 s/d tgl 30 November 2024
Rutan, sejak tgl 01 Desember 2024 s/d tgl 31 Desember 2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tgl 04 Deember 2024 s/d tgl 23 Desember 2024
|
- DAKWAAN :
KESATU
------ Bahwa Terdakwa NURDIYANTO alias MAUNG pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2024, bertempat di depan Toko 11 Pasar Jamblang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa dihubungi oleh CIPUY (DPO) melalui Whatsapp yang menawarkan Narkotika jenis sabu. Namun ditolak oleh Terdakwa karena saat itu Terdakwa masih menyimpan Narkotika jenis sabu untuk dijual. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 21.00 Wib saat Terdakwa sedang berada di kostan FERY (DPO) dihubungi lagi oleh CIPUY (DPO) melalui Whatsapp. Setelah mendengar suara Terdakwa kemudian HP Terdakwa tersebut diserahkannya kepada FERY (DPO) kemudian setelah menerima handphone Terdakwa tersebut selanjutnya FERY (DPO) turun dari kamar kostnya dan berbicara dengan CIPUY (DPO). Sekitar 30 (tiga puluh) menit setelah FERY (DPO) berbicara dengan CIPUY (DPO) kemudian FERY (DPO) kembali ke kamar kost dan memberitahukan kepada Terdakwa bahwa pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 akan turun kerjaan untuk Terdakwa (yaitu transaksi narkoba) dan Terdakwa menyetujuinya.
- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 13.30 Wib saat Terdakwa sedang bersama dengan FERY (DPO) kemudian Terdakwa dihubungi oleh CIPUY (DPO) yang menyuruh Terdakwa untuk standby karena sebentar lagi barang akan dikirim. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib CIPUY (DPO) memberitahukan bahwa barang sudah diambil oleh driver ojek online dan segera diantarkan ke Toko 11 di Pasar Jamblang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Selanjutnya sekira pukul 16.30 Wib, driver ojol tiba di depan Toko 11 di Pasar Jamblang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat kemiudian Terdakwa bersama FERY (DPO) kemudian menemui driver ojol tersebut dan barang yang dikirim dibungkus paper bag tersebut diterima oleh FERY (DPO). Selanjutnya setelah barang diterima kemudian Terdakwa bersama FERY (DPO) membawa barang tersebut ke kamar kost FERY (DPO) untuk dibuka dan saat dibuka ternyata didalamnya terdapat 1 (satu) buah gelas kaca dan berisi 1 (satu) buah plastik klip berisikan kristal Narkotika jenis sabu dan setelah ditimbang beratnya adalah ± 10 (sepuluh) gram brutto.
- Bahwa setelah Terdakwa menerima narkotika jenis sabu sebanyak ± 10 (sepuluh) gram brutto tersebut kemudian Terdakwa disuruh CIPUY (DPO) untuk memisahkan/membagi sabu-sabu dengan rincian sabu-sabu dengan berat ± 7 (tujuh) gram dikirimkan kepada temannya CIPUY dengan diserahkan kepada ojek online yang dipesan oleh CIPUY (DPO) sehingga Terdakwa tinggal menyerahkannya kepada driver ojol yang Terdakwa satukan di dalam kardus kosong. Kemudian sabu-sabu dengan berat sebanyak ± 3 (tiga) gram dijual Terdakwa bersama dengan FERY (DPO).
- Bahwa Terdakwa membeli sabu-sabu dari CIPUY (DPO) dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya. Selanjutnya Terdakwa membagi per gram sabu-sabu menjadi 12 (dua belas) paket dan setiap paketnya Terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tiap gram sabu-sabu yang berhasil dijual oleh Terdakwa.. Oleh karena perbuatan Terdakwa membeli, menjual, menerima narkotika jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5379/NNF/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt.,MM dan TRI WULANDARI, SH bahwa barang bukti berupa :
1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3514 (nol koma tiga lima satu empat) gram diberi nomor barang bukti 6795/2024/NF
2. 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2354 (nol koma dua tiga lima empat) gram, diberi nomor barang bukti 6796/2024/NF.
3. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1314 (nol koma satu tiga satu empat) gram, diberi nomor barang bukti 6797/2024/NF
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 6795/2024/NF s.d 6797/2024/NNF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa NURDIYANTO alias MAUNG pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di depan Toko 11 Pasar Jamblang, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat Terdakwa bersama-sama dengan FERY (DPO) menerima paket sabu-sabu yang dikirim melalui ojek online dari CIPUY (DPO) dengan berat sekira ± 10 (sepuluh) gram.
- Selanjutnya setelah Terdakwa membeli sabu-sabu tersebut dari CIPUY (DPO) dengan harga sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gramnya dan saat itu Terdakwa dan FERY (DPO) menerima narkotika jenis sabu sebanyak ± 10 (sepuluh) gram brutto. Selanjutnya Terdakwa disuruh CIPUY (DPO) untuk memisahkan/membagi sabu-sabu dengan rincian sabu-sabu dengan berat ± 7 (tujuh) gram dikirimkan kepada temannya CIPUY dengan diserahkan kepada ojek online yang dipesan oleh CIPUY (DPO) sehingga Terdakwa tinggal menyerahkannya kepada driver ojol yang Terdakwa satukan di dalam kardus kosong. Kemudian sabu-sabu dengan berat sebanyak ± 3 (tiga) gram dijual Terdakwa bersama dengan FERY (DPO) dimana Terdakwa membagi per gram sabu-sabu menjadi 12 (dua belas) paket dan setiap paketnya Terdakwa jual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Namun pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat di bertempat di Jalan Raya Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat kemudian saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa berhasil ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi kristal diduga Narkotika sabu berat brutto keseluruhan + 2,17 (dua koma tujuh belas) gram dengan rincian 2 (dua) paket sabu-sabu ditemukan didalam saku jaket sebelah kanan yang digunakan Terdakwa sedangkan 8 (delapan) paket sabu-sabu lainya ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang digunakan Terdakwa berikut 1 (satu) unit Handphone Redmi warna Biru dengan No. Whatsapp : 0856-9062-8558 yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika. Oleh karena perbuatan Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi maka Terdakwa ditangkap dan diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 5379/NNF/2024 tertanggal 21 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh YUSWARDI,S.Si.,Apt.,MM dan TRI WULANDARI, SH bahwa barang bukti berupa :
1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3514 (nol koma tiga lima satu empat) gram diberi nomor barang bukti 6795/2024/NF
2. 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2354 (nol koma dua tiga lima empat) gram, diberi nomor barang bukti 6796/2024/NF.
3. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1314 (nol koma satu tiga satu empat) gram, diberi nomor barang bukti 6797/2024/NF
Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 6795/2024/NF s.d 6797/2024/NNF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------
Jakarta, 04 Desember 2024
PENUNTUT UMUM
NANANG PRIHANTO, S.H.
JAKSA MADYA
|