Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
149/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst RANTO SIMANJUNTAK, SH., MH. LIE, RITA Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 149/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RANTO SIMANJUNTAK, SH., MH.
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ALVAJUNE G. MANUHUA, SHRANTO SIMANJUNTAK, SH., MH.
Termohon
NoNama
1LIE, RITA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan LIE,  RITA selaku TERMOHON PKPU berada dibawah Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menyatakan menunjuk dan/atau mengangkat seorang Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas yang akan bertugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Menyatakan menunjuk dan/atau mengangkat EDINO GIRSANG, SH., Kurator dan Pengurus yang terdaftar dengan Nomor Pendaftaran di Depkumham Nomor: AHU.AH.04.03-02, beralamat di Edino & Company, Jl. Taman Sari I, No. 10, Perum Jatinegara Baru, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, untuk bertindak sebagai PENGURUS yang akan bertugas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  5. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak