Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
723/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst 1.IKE ROSMAWATI., S.H.
2.WILHELMINA M., S.H., M.H.
ASEP SEPTIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 723/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-740/M.1.10/Eku.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1IKE ROSMAWATI., S.H.
2WILHELMINA M., S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP SEPTIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia terdakwa ASEP SEPTIAN pada hari Senin, tanggal 05 September 2022, sekira jam 18.30 Wib di Koridor SW Lantai 20 Apartemen Mediterania Bolulevard Residence, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk

  1. Bahwa Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam secara tidak syah. ----------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya