Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Pst KRISHITA GOUTAMMAHBOOBANI POLRI DAERAH METRO JAYA RESORT METROPOLITAN JAKARTA PUSAT Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CEMPAKA PUTIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2020
Nomor Surat 01/Pid.Pra/2020/pn.jkt.pst
Pemohon
NoNama
1KRISHITA GOUTAMMAHBOOBANI
Termohon
NoNama
1POLRI DAERAH METRO JAYA RESORT METROPOLITAN JAKARTA PUSAT Cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR CEMPAKA PUTIH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri PEMOHON adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia ;
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON agar segera mengeluarkan/membebaskan PEMOHON atas nama KRISHITA GOUTAMMAHBOOBANI ;
  4. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian Materiil sebesar serendah-rendahnya Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) dan setinggi-tingginya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PEMOHON ;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk segera menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON ;
  6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya