Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
734/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT. SINAR UTAMA MANDIRI PT. MULIA KARYA BERKAH BERSAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 734/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2 Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Penggugat meskipun telah diperingatkan melalui surat somasi/teguran hukum I, II dan III, karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran pelunasan atas tagihan-tagihan  (invoice) yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 75.399.712.00,- (tujuh puluh lima juta tiga ratus Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua belas rupiah);

3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum seluruh transaksi jual beli yang telah disepakati dan dilaksanakan oleh Penggugat dan Tergugat berdasarkan order pembelian barang (Purchase Orders) dari Tergugat dan tagihan-tagihan (invoice) dari Penggugat merupakan suatu perjanjian yang sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat;

 

 

... dst

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak