Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun lahir Pemohon dari Semula tertulis“ Bahwa di akta kelahiran, pada tanggal 4 Juni, tahun1968 telah lahir seorang anak perempuan yang diberi nama Heldayati anak ke 3 (tiga) dari Ibu Nurbaya, diperbaiki menjadi, Bahwa di Kartu Tanda Penduduk, pada tanggal 4 Juni, tahun 1958 telah lahir seorang anak perempuan yang diberi nama Heldayati anak ke 3 (tiga) dari Ibu Nurbaya;
3. Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk mencatat tentang Perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No: 5497/KLT/JP/2013 tertanggal 16 Juli 2013 dari semula tercatat pada tahun 4 Juni 1968 diperbaiki menjadi 4 Juni 1958;
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|