Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
65/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst OKKIE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 65/Pdt.P/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1OKKIE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk  Menambahkan Nama Pada Akta Lahir Pemohon, sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1430/U/JP/1993 tanggal 15 November 2005 atas nama Okkie, yang semula nama Pemohon tercatat dengan nama  Okkie ditambahkan menjadi Okkie Widjaya ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon  untuk melaporkan  tentang Pencatatan Penambahan Nama Pemohon tersebut kepada Kantor Suku Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat;
  4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak