Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI DAERAH KHUSUS JAKARTA
KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT
JL. MERPATI BLOK B-XII NO.5 JAKARTA PUSAT
”Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
S U R A T D A K W A A N
NO. REG.PERK.: PDM – 248/M.1.10/Eoh.2/ 10/2024
- IDENTITAS PARA TERDAKWA:
Terdakwa I
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUHAMMAD FAJAR REINALDY
Jakarta
31 Tahun / 09 September 1993
Laki-Laki
Indonesia
Jl. Kenari II RT 006 RW 004 Kel Kenari Kec Senen Jakarta Pusat
Islam
Wiraswasta
SMA
|
Terdakwa 2
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
KEVIN SAPUTRA
Jakarta
26 Tahun / 15 Juli 1998
Laki-Laki
Indonesia
Kenari I RT 002 RW 003 Kel Kenari Kec Senen Jakarta Pusat
Islam
Pelajar/Mahasiswa
SMP
|
Terdakwa 3
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
MUJRIMI
Jakarta
31 Tahun / 18 November 1993
Laki-Laki
Indonesia
Kenari II Rt. 014 Rw. 004 Kel. Kenari Kec. Senen Jakarta Pusat
Islam
Pelajar/Mahasiswa
SMP
|
- PENAHANAN :
- Penangkapan : tanggal 05 September 2024
- Penahanan Terdakwa I dan Terdakwa II Rutan
Ditahan Oleh Penyidik : tanggal 06 September 2024 s/d tanggal 25 September 2024
Perpanjangan Penahanan : tanggal 26 September 2024 s/d tanggal 04 November 2024
Ditahan Oleh Penuntut Umum: tanggal 23 Oktober 2024 s/d tanggal 11 November 2024
- Penahanan Terdakwa III : Ditahan Dalam Perkara Lain di Polsek Metro Menteng
- Dakwaan
----- Bahwa terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY, bersama dengan Terdakwa 2 KEVIN SAPUTRA dan terdakwa 3 MUJRIMI, sekira pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Jl. Pejompongan Baru 1 No. 21, Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya ditempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruh nya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada Jum’at tanggal 9 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, terdakwa 3 MUJRIMI mendatangi ke rumah terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY dimana saat itu terdakwa 3 MUJRIMI mengajak terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY “mau gak ikut maen nyolong modul BTS” kemudian terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY jawab “iya jim, sama siapa aja” kemudian di jawab terdakwa 3 MUJRIMI “sama terdakwa 2 KEVIN SAPUTRA ,nanti pake motor lo berdua dan lo boncengan berdua sama terdakwa 2 KEVIN SAPUTRA sekalian rapi pake sepatu pake jaket” lalu terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY menjawab “yaudah ayo” dimana saat itu terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY siap-siap terlebih dahulu dan tidak lama kemudian sekitar 10 (sepuluh) menit terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY di jemput kembali oleh terdakwa 2 MUJRIMI bersama terdakwa 2 KEVIN SAPUTRA setelah itu terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY bersama terdakwa 3 MUJRIMI dan terdakwa 2 KEVIN SAPUTRA menuju ke arah pejompongan Bendungan Hilir Jakarta Pusat dan sesampainya di PT.HUAWEI di tempat penaruhan modul BTS pejompongan bendungan hilir Jakarta pusat, terdakwa 3 MUJRIMI masuk ke tempat penaruhan modul BTS melalui tanah kosong dengan menggunakan Jaket Orange dengan mengaku seolah-olah Petugas Set Tower, sedangkan terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY dan terdakwa 2 KEVIN SAPUTRA menunggu diluar area tempat penaruhan modul BTS tersebut untuk melihat situasi sekitar dan menunggu terdakwa 3 MUJRIMI melakukan pengambilan modul BTS tersebut, kemudian terdakwa 3 MUJRIMI menuju kearah BOX panel Tower milik PT.HUAWEI tanpa ijin dari PT.HUAWEI lalu terdakwa 3 MUJRIMI langsung membuka baut BOX panel tersebut dengan cara membuka baut yang terpasang di modul dengan menggunakan kunci Bintang atau obeng, lalu setelah berhasil mendapatkan 1 (satu) Unit Modul Baseband dengan Nomor Seri BB6630 yang berada di BOX panel Tower milik PT.HUAWEI tersebut terdakwa 3 MUJRIMI keluar membawa 1 (satu) Unit Modul Baseband dengan Nomor Seri BB6630 yang berada di BOX panel Tower milik PT.HUAWEI tanpa ijin dari PT.HUAWEI lalu menyerahkan 1 (satu) Unit Modul Baseband dengan Nomor Seri BB6630 milik PT.HUAWEI tersebut kepada terdakwa 2 KEVIN SAPUTRA untuk di bungkus menggunakan plastik warna hitam, lalu terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY bersama terdakwa 3 MUJRIMI dan terdakwa 2 KEVIN SAPUTRA menuju ke arah gedung DPR MPR sambil menunggu gojek online yang di pesan oleh terdakwa 2 MUJRIMI, kemudian terdakwa 3 MUJRIMI memberikan 1 (satu) Unit Modul Baseband dengan Nomor Seri BB6630 tersebut kepada gojek online untuk di kirim kepada Sdr JASON (belum tertangkap) tanpa ijin dari PT.HUAWEI lalu, terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY bersama terdakwa 3 MUJRIMI dan terdakwa 3 KEVIN SAPUTRA pulang ke rumah masing-masing, kemudian terdakwa 3 MUJRIMI memberikan upah uang masing-masing Rp. 1.000.000.00 (satu juta rupiah);
- Bahwa kemudian sekira pukul 17.00 wib terpantau di monitor alarm terkait kehilangan 1 (satu) Unit Modul Baseband dengan Nomor Seri BB6630 yang berada di BOX panel Tower selanjutnya saksi ANGGA TOMI UTOMO melakukan pengecekan melalui system didapati bahwa system dalam area pejompongan sudah down dan selanjutnya saksi ANGGA TOMI UTOMO bersama dengan saksi MAMAN dan saksi ILHAM melakukan pengecekan di set pejompongan, didapati bahwa Gembok yang mengunci BOX tower tersebut sudah hilang tidak ada dengan posisi pintu BOX yang tidak tergembok dan ada bekas seperti congkelan, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap barang apa yang hilang kemudian didapati bahwa barang yang hilang tersebut adalah 1 (satu) Unit Modul Baseband dengan Nomor Seri BB6630, kemudian saksi ANGGA TOMI UTOMO melakukan pengecekan CCTV yang berada di area tower dan terlihat terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY bersama terdakwa 2 MUJRIMI dan terdakwa 3 KEVIN SAPUTRA dengan mengendarai 2 unit sepeda motor yang terlihat salah satu orangnya membawa 1 (satu) Unit Modul Baseband dengan Nomor Seri BB6630, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk di proses lebih lanjut.
- Bahwa Akibat perbuatan terdakwa 1 MUHAMMAD FAJAR REINALDY bersama terdakwa 2 MUJRIMI dan terdakwa 3 KEVIN SAPUTRA, PT.HUAWEI mengalami kerugian sebesar Rp.68.000.000.00 (enam puluh delapan juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4, 5 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jakarta, 23 Oktober 2024
Jaksa Penuntut Umum
EFA FARLIANA, S.H.
Jaksa Madya NIP. 198004062005012009
|