Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst PT. APLIKASI KARYA ANAK BANGSA PT. GOSHEN MEDIA INTERNASIONAL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. APLIKASI KARYA ANAK BANGSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. JUSTISIARI P. KUSUMAH, S.H., M.H.PT. APLIKASI KARYA ANAK BANGSA
Tergugat
NoNama
1PT. GOSHEN MEDIA INTERNASIONAL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat sebagai satu-satunya pemilik merek terdaftar “GOJEK” Nomor Pendaftaran IDM000617252 tanggal pendaftaran 9 Mei 2018 di kelas 35;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran merek karena secara melawan hukum dan tanpa hak/izin telah menggunakan Logo Gojek yang mempunyai persamaan pada keseluruhannya dengan merek-merek “GOJEK” milik Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi material sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dan ganti rugi immaterial sebesar Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk mempublikasikan permohonan maaf atas pencemaran nama baik Penggugat di 3 (tiga) media nasional, yaitu Kompas, Media Indonesia dan Bisnis Indonesia dengan ukuran sebesar 4cm x 15mm kolom dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan putusan; dan
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak