Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
178/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst PT Surgika Alkesindo 1.PT Covidien Indonesia
2.Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembatalan Arbitrase
Nomor Perkara 178/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Surgika Alkesindo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adrian PanataPT Surgika Alkesindo
Termohon
NoNama
1PT Covidien Indonesia
2Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Membatalkan dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Putusan Arbitrase Ad Hoc tertanggal 12 Maret 2024 a quo; 
 
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret Putusan Arbitrase Ad Hoc tertanggal 12 Maret 2024 dari Register Pendaftaran Putusan Arbitrase di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; dan
 
4. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Termohon.
 
SUBSIDAIR:
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim pada PN Jakarta Pusat yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain, maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak