Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
406/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst Moe Yunny Raharja Lenny Gunarti Hidayat Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 406/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Moe Yunny Raharja
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Lenny Gunarti Hidayat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

 

Maka  sudi kiranya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar dapat memutuskan putusan sebagai berikut :

 

MENGADILI

  1. Menyatakan Pelawan  adalah Pelawan yang benar,  jujur dan beritikat baik.

 

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Pelawan) terhadap Penetapan DAFT.No: 52/2018.EKS. tertanggal 15 Januari 2019 Jo. Perkara Nomor: 588 PK/PDT/2014. Jo. No. 298/PDT/2010/ PT.DKI. Jo.  No. 349/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Penetapan DAFT.No: 52/2018.EKS. tertanggal 15 Januari 2019 Jo. Perkara Nomor: 588 PK/PDT/2014. Jo. No. 298/PDT/2010/PT.DKI. Jo.  No. 349/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. tidak sah dan batal demi hukum.

 

  1. Memerintahkan Juru Sita tidak dapat mengeksekusi (Non-Executable) terhadap Penetapan DAFT.No: 52/2018.EKS. tertanggal 15 Januari 2019. Jo. Putusan Nomor: 588 PK/PDT/2014. Jo. Putusan No. 298/ PDT/ 2010/PT.DKI. Jo. Putusan No. 349/PDT.G/2009/PN.JKT.PST. mentaati ketentuan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI tahun 2009 pada halaman 104 tentang Suatu Putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap dapat dinyatakan Non- Executable oleh Ketua Pengadilan Negeri;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak